Pages

Sunday 11 January 2015

PERSYARATAN MENGIKUTI PPG SERTIFIKASI GURU 2015

Selamat malam semuanya hari ini saya akan membagikan info mengenai hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Dasar Hukum Program PPG
  • UU No. 20 Tahun 2003, Tentang Sisdiknas;
  • UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  • PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • PP No. 74 tentang Guru;
  • Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  • Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Program standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor;
  • Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program pendidikan profesi guru pra jabatan;
  • Permendiknas no. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru dalam jabatan;
  • Kep mendiknas No. 9 tahun 2010 tentang program pendidikan Guru bagi guru dalam jabatan;

nah sekalian info yang saya bagikan hari ini, walaupun hal ini mengacu pada prasyarat yang ditetapkan sebelumnya terkait sertifikasi yang telah dilaksanakan namun sedikitnya dapat membantu teman-teman yang membutuhkan informasi mengenai PPG ini, semoga bermanfaat.

No comments:

 

Blogger news

Blogroll

About