Pages

Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Sunday, 11 January 2015

PERSYARATAN MENGIKUTI PPG SERTIFIKASI GURU 2015

Selamat malam semuanya hari ini saya akan membagikan info mengenai hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Dasar Hukum Program PPG
  • UU No. 20 Tahun 2003, Tentang Sisdiknas;
  • UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  • PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • PP No. 74 tentang Guru;
  • Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  • Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Program standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor;
  • Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program pendidikan profesi guru pra jabatan;
  • Permendiknas no. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru dalam jabatan;
  • Kep mendiknas No. 9 tahun 2010 tentang program pendidikan Guru bagi guru dalam jabatan;

nah sekalian info yang saya bagikan hari ini, walaupun hal ini mengacu pada prasyarat yang ditetapkan sebelumnya terkait sertifikasi yang telah dilaksanakan namun sedikitnya dapat membantu teman-teman yang membutuhkan informasi mengenai PPG ini, semoga bermanfaat.

Friday, 19 December 2014

SYARAT UNTUK MENGAJUKAN NUPTK BAGI GURU

Layanan PADAMU NEGERI tahun 2014 ini kembali membuka pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru bagi guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) melalui PADAMU NEGERI melayani pengajuan NUPTK baru bagi guru hingga 31 Desember 2014. 

Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru yang Mengajar di Sekolah Negeri
  • Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  • Cetak Portofolio terbaru
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru yang Mengajar di Sekolah Swasta
  • Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  • Cetak Portofolio
  • Copy Akte Pendirian Yayasan
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

NUPTK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan (Kemendikbud) dijadikan sebagai kode referensi utama bagi guru untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan pendidik yang dilaksanakan oleh Kemendikbud, antara lain: sertifikasi guru, uji kompetensi, diklat, dan aneka tunjangan guru dan lainnya. 


persyaratan calon peserta PPG


Berikut persyaratan calon peserta PPG 2015:


  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru PendidikanAgama.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
  • Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.


Tuesday, 2 December 2014

PERMENDIKBUD BARU TAHUN 2014 TERKAIT KURIKULUM 2013

Hai teman-teman yang bergelut di dunia pendidikan kali ini saya akan membagi sedikit info mengenai permen-permen yang dikeluarkan terkait kurikulum 2013.  Memasuki tahun pelajaran 2014-2015, akhirnya secara resmi pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 dalam skala nasional. Dan untuk kepentingan pemberlakuan Kurikulum 2013 secara nasional ini, pada bulan Juli 2014 pemerintah melalui Kemendikbud menerbitkan beberapa Permendikbud guna melengkapi peraturan yang sudah ada. pada awal Oktober 2014, pemerintah kembali meluncurkan sejumlah peraturan baru yang terkait dengan Kurikulum 2013, diantaranya adalah tentang :

  1. Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  2. Permendikbud No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  3. Permendikbud No. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  4. Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  5. Permendikbud No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  6. Permendikbud No. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum.
Silahkan di download dan dipahami untuk menerapkan kurikulum 2013 dengan baik guna mencerdaskan bangsa kita ini.

Thursday, 19 June 2014

DIAGRAM ALUR PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013


Selamat siang semuanya, pada hari ini saya akan membagikan informasi mengenai penyediaan buku untuk kurikulum 2013 yang saya peroleh melalui web dapodikmen. Menindaklanjuti Pelaksanaan Implementasi kurikulum 2013, khusus jenjang pendidikan menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah selesai melaksanakan pengadaan calon penerbit Buku Kurikulum 2013, dan sebagai tindaklanjut terhadap hal tersebut telah diterbitkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah.
Untuk mendukung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Nomor : 10 Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui e-Purchasing.
Selain hal tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah membuat Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah dengan Nomor: 2744/D/PR/2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang Surat Edaran Himbauan Pembelian Buku Kurikulum 2013 untuk jenjang SMA/SMK.
Dengan disampaikannya Permendikbud, Perka LKPP dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala SMK seluruh Indonesia agar segera melakukan pemesanan buku kurikulum 2013 paling lambar 28 Mei 2014 untuk semester 1 tahun ajaran 2014/2015, dengan harapan buku tersebut dapat diterima dan digunakan tepat waktu pada tahun ajaran baru 2014/2015.
Mekanisme pembelian buku kurikulum 2013 dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Buku Kurikulum 2013 dijelaskan sebagaimana dalam lampiran. Surat Pemesanan, daftar judul buku, harga dan penyedia buku dapat diakses melalui laman http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku. Peraturan Menteri, Perka LKPP dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah dapat di download pada link berikut:

Tuesday, 20 August 2013

CARA INPUT DATA SISWA DI PADAMU NEGERI

Pertama, tentu buka link http://padamu.siap.web.id/ dan loginlah ke akun sekolah anda masing-masing
Kedua, saat sudah dalam akun, silakan klik gambar di atas yang mirip dengan topi raja seperti gambar dibawah ini
 

 Ketiga, setelah anda mengklik itu maka akan berpindah ke suatu halaman seperti gambar dibawah ini maka klik tulisan Sekolah dan conteng Administrasi beta dan selanjutnya klik tab bertulis Siswa & Alumni seperti yang ada di gambar dibawah ini


Keempat, setelah anda melakukan hal tersebut maka akan tampil halam siswa & alumni, silakan anda klik dibagian siswa & alumni tulisan lihat semua fitur atau bisa juga klik tulisan siswa pada bagian sebelah kiri, seperti yang terlihat digambar bawah ini


 

 Kelima, selanjutnya silakan klik tulisan daftar siswa, seperti gambar ini



Keenam, saat tampilan daftar siswa terbuka, lihatlah di sebelah kanan akan terlihat seperti gambar dibawah ini, klik tab yang bertulis upload data siswa unggah
Selanjutnya, terakhir maka akan tampilan pop up yang berisi perintah mengupload data siswa seperti gambar dibawah ini, untuk mengetahui format siswa yang mesti diunggah silakan klik unduh format siswa kemudian silakan isi sesuai format tersebut dan jangan lupa filenya harus berekstensi XLS. Kalau sudah mengisi maka silakan klik pilih file dan cari file yang tadi anda simpan lalu klik unggah

 
 Dan anda selesai mengerjakannya.

Wednesday, 29 May 2013

Guru Ujung Tombak Pendidikan

          Mungkin pernah kita mendengar pribahasa guru kencing berdiri murid kencing berlari, nah pribahasa ini mungkin cocok dengan apa yang akan saya angkat saat ini, sebuah cerita menarik tentang pendidikan kita yang masih carut marut dan belum diketahui kesalahannya  dimana apakah sistem, SDM-nyakah atau mungkin infrastrukturnya, yang pasti semua hal tersebut di atas memiliki keterkaitan yang saling tarik-menarik antara satu dengan yang lainnya.
        Dikutip dari Republika.co.id Anies Baswedan yang sekarang menjadi rektor Universitas Paramadina mengatakan "Jika kita memperhatikan kualitas, distribusi dan kesejahteraan guru, saya rasa kita bisa menyelesaikan sebagian masalah pendidikan di Indonesia,"  Dia mengatakan sistem pendidikan Indonesia saat ini belum memberikan apresiasi khusus kepada guru, padahal apresiasi terhadap guru mencerminkan bagaimana seseorang mengapresiasi masa depan bangsa. Apresiasi terhadap guru, menurut Anies, tidak selalu harus berbicara gaji, namun juga mengenai komponen pengembangan guru itu sendiri. Selain itu, perlu juga dilihat pendidikan sisi nonformal, yakni melalui orang tua. 
        Seringkali pendidikan oleh orang tua dilupakan."Orang tua adalah pendidik yang penting, sehingga orang tua ini perlu dijangkau oleh sistem pendidikan kita. Sekarang orang tua diundang datang ke sekolah biasanya untuk sumbangan, padahal sudah waktunya diundang untuk bicara bersama-sama mengenai pendidikan," 
           Sementara itu masalah-masalah lain yang tidak kalah penting adalah infrastruktur pendidikan yang saat ini masih belum bagus, serta materi pendidikan pada  buku-buku sekolah yang selalu memakai contoh gedung-gedung yang tinggi, sehinggamemberikan dampak yang kurang baik pada peserta didik.
            Oleh sebab itu maka  untuk membangun pendidikan yang baik di indonesia diharapkan semua pihak ikut ambil bagian dalam membina anak-anak bangsa ini agar menjadi Manusia yang cerdas, berahlak mulia serta mampu bersaing di dunia global dan jangan hanya menyerahkan sepenuhnya ke sekolah sebagai sebuah tempat seorang peserta didik dalam menimba ilmu. Guru  sebagai ujung tombak pendidikan haruslah mampu  memberikan pendidikan dan pengalaman belajar yang berkualitas kepada para siswanya serta tidak pernah bosan dalam meningkatkan serta mengembangkan keilmuannya untuk menjadi seorang tenaga pendidik yang  profesional dan ditauladani oleh para peserta didiknya.
 

Blogger news

Blogroll

About